KAMPAR - Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri melalui Kasi Pidum Sabar Gunawan menyebutkan bahwa hari ini pihaknya telah melakukan pemindahan tahanan dari Polres Kampar menuju Ke Lapas Kelas IIA Bangkinang. Kamis (18/2/2021).
Oleh karena itu, sebagai upaya mendeteksi secara dini penyebaran Covid-19, pihaknya melakukan rapid test terhadap tahanan tersebut.
“Jumlah tahanan ada 14 orang yang ķita pindahkan ke Lapas Kelas IIA Bangkinang. Semua tahanan jalani rapid test dulu sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Bangkinang, ” ujar Sabar pada indonesiasatu.co.id, Kamis 18 Februari 2021.
Pemindahan juga dilakukan setelah ada status A3 dari pihak Pengadilan Negeri Bangkinang serta adanya tahanan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Menurutnya, rapid test sengaja dilakukan karena merujuk pada himbauan kemenkumham serta sebagai langkah awal mendeteksi dini dalam mencegah terjadinya penyebaran covid-19.
Himbauan Kemenkumham sendiri menjelaskan bahwa setelah tahanan dilakukan rapid test baru dapat diterima oleh pihak ke Lapas dengan hasil non reaktif.
“Tadi hasilnya non reaktif semua. tahanan sudah diantar ke Lapas Kelas IIA Bangkinang, ” jelas pria yang pernah menjabat menjadi Kasubagbin di Kepulauan Meranti.**