Bea Cukai Serahkan Berkas Perkara Cukai Ilegal ke Kejaksaan Negeri Kampar

    Bea Cukai Serahkan Berkas Perkara Cukai Ilegal ke Kejaksaan Negeri Kampar
    Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto Sayekti, SH,.MH

    KAMPAR  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana cukai dari penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor wilayah Riau, Jumat (11/6/2021).

    Dalam perkara itu pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) didampingi oleh tim Pidsus dari Kejati Riau menyerahkan satu orang tersangka yang diduga telah melanggar Undang-Undang tindak pidana di bidang cukai.

    "Iya hari ini kita telah menerima Tahap II dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor wilayah Riau. Dalam perkara itu turut diserahkan juga satu orang tersangka berinial AD, " kata Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arief Budiman melalui Kasi Pidsus, Amri Rahmanto Sayekti, Jumat 11 Juni 2021.

    Amri mengungkapkan, penangkapan AD dilakukan di jalan Koparraya Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

    AD ditangkap pada tanggal 14 April 2021 sekitar pukul 12:35 WIB.

    Kala itu AD membawa sejumlah rokok dengan berbagai merek yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.

    Selain itu, AD diduga kuat memalsukan pita cukai yang diletakan pada bungkus rokok yang ia bawa.

    AD tak bisa mengelak lantaran tim penindakan dari PPNS menemukan barang bukti di dalam kendaraan yang ia kendarai.

    "AD dicegat ditengah jalan oleh petugas. Ia tak bisa mengelak lantaran petugas langsung menggeledah dan menemukan barang bukti yang ia miliki. Petugas juga sempat melakukan pengembangan terhadap barang bukti tersebut, diketahui nama Al terlibat dalam perkara itu namun statusnya masih DPO, " ujar Amri didampingi oleh Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

    Mantan Kasi Datun Belawan itu juga menuturkan bahwa saat ini pihaknya akan segera melimpah perkara itu ke Pengadilan Negeri Bangkinang untuk segera diproses sesegera mungkin.

    Menelaah berkas perkata itu, kata dia, AD disangkakan dengan pasal 54 atau melanggar pasal 56 undang-undang Republik Indonesia no 39 Tahun 2007 tetang perubahan atas undang-undang no 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidan maksimal 4 Tahun penjara.

    "Saat ini tersangka kita titipkan di rutan Polres Kampar sembari menunggu jadwal persidangan. Untuk barang bukti sudah kita amankan termasuk satu unit Agya berwarna hitam, " pungkasnya.**

    KAMPAR RIAU
    Yudha Pratama

    Yudha Pratama

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Wanita...

    Artikel Berikutnya

    RSUD Usulkan Anggaran Rp 10 Miliar Untuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Sehat Bugar di Pagi Hari, Warga Binaan Penuh Energi
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami