PEKANBARU - Eka Makhruf Nasution mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Walikota Pekanbaru dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Gugatan yang didaftarkan pada 28 Januari 2021 itu terdaftar dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2021/PN Pbr.
"Walikota Pekanbaru merupakan tergugat 1 dan Kadis DLHK Pekanbaru merupakan tergugat 2. Kuasa hukum penggugat diketahui Irawan Harahap", kutip Indonesiasatu.co.id dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru (SIPP PN Pekanbaru), Jumat (29/01/2021).
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum hak Penggugat untuk mengajukan gugatan hukum.
Kemudian, Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pengelolaan sampah dengan baik.
Terkait hal itu, penggugat meminta majelis menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan pembenahan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk meminta maaf secara patut kepada Penggugat dan Masyarakat Kota Pekanbaru karena telah lalai melakukan pengelolaan sampah", bunyi petitum gugatan tersebut.
Tak sampai disitu, penggugat juga meminta majelis menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilakukan dan dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uivoerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan, upaya hukum banding, maupun upaya hukum kasasi.
Selanjutnya, majelis juga diminta untuk menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos - ongkos yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan keterangan SIPP PN Pekanbaru, sidang perdana akan digelar pada 3 Februari 2021, jam 10.00 WIB sampai selesai di ruang sidang Mudjono SH. (AA)