Diduga Tak Miliki Izin, Tim Yustisi Kampar Datangi PT. Baja Kampar Sarana Industri

    Diduga Tak Miliki Izin, Tim Yustisi Kampar Datangi PT. Baja Kampar Sarana Industri
    Tim Yustisi Kabupaten Kampar Berdialog Dengan Manajemen PT. Baja Kampar Sarana Industri.

    KAMPAR - Tim Yustisi Kabupaten Kampar melakukan penertiban terhadap PT. Baja Kampar Sarana Industri di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (22/1/2021).

    Penertiban dilakukan lantaran pihak perusahaan belum memiliki izin oprasional yang lengkap.

    Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupten Kampar, Hambali SE, MH melalui Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan Pelayanan Laporan (PKPL) Elfauzan, S.Hut mengatakan bahwa pihaknya sengaja melakukan penertiban terhadap PT. Baja lantaran hingga saat ini perusahaan tersebut belum memiliki izin yang lengkap.

    "Pemerintah Kabupaten Kampar pada tahun 2018 melalui Tim Optimalisasi Percepatan dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah meminta pihak perusahaan untuk mengurus perizinan yang belum lengkap diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap beberapa bangunan yang tidak sesuai lagi dengan IMB yang dimiliki perusahaan tahun 2006, namun hal itu belum terpenuhi hingga saat ini, " ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima indonesiasatu.co.id, Jumat 22 Januari 2021.

    Menurut pria yang akrab dipanggil Fauzan itu, Dia menilai upaya yang telah dilakukan pemerintah melalui Dinas DPM-PTSP Kampar merupakan solusi terbaik yang diberikan terhadap perusahaan, sebab pada tanggal 6 Januari 2021 lalu pihaknya telah menyampaikan surat kepada pihak perusahaan agar melakukan pengurusan izin yang lengkap, sehingga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

    "Pada tanggal itu kita sempat menyurati pihak perusahaan, namun pihak perusahaan melihatkan data-data perizinan yang ia dimiliki, dan ternyata data tersebut tidak lengkap legalitasnya, " kata Fauzan.

    Ia juga memberikan ultimatum keras terhadap perusahaan yang bergerak dibidang industri pengecoran besi dan baja tersebut. Ia berpendapat upaya pemerintah dalam meningkatan PAD sudah sangat tepat dan sejalan dengan himbauan-himbauan Bupati Kampar.

    "Pihak perusahaan sudah kita ingatkan agar melakukan pengurusan Izin paling lambat 14 hari kerja, apabila dalam waktu tersebut tidak ada progres perizinan, maka Pemda akan kembali dengan upaya yang lebih tegas, bila perlu akan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan hingga melakukan penyegelan, " tuturnya.

    Fauzan juga menghimbau kepada setiap perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ataupun usaha agar terlebih dahulu mengurus perizinan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian harinya.

    "Ini berkaitan dengan peningkatan PAD Kabupaten Kampar. Jadi semua adminitarasi harusnya lengkap, " tandasnya.**

    Yudha Pratama

    Yudha Pratama

    Artikel Sebelumnya

    Langgar Prokes, 35 Orang Dapat Sanksi Sosial...

    Artikel Berikutnya

    Jumlah Penduduk Terus Bertambah, Kota Pekanbaru...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Tembilahan Pindahkan Empat Warga Binaa
    Koordinasi Pengawasan Pilkada, Lapas Tembilahan Disambangi Bawaslu Inhi
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami