BENGKALIS - Menindaklanjuti instruksi Penjabat Bupati Bengkalis H Syahrial Abdi, seluruh Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis menandatangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja. Dalam kesempatan itu, Kepala Disdik Bengkalis Edi Sakura mengingatkan agar seluruh pejabat Disdik bekerja dengan penuh tanggung jawab.
Kegiatan yang berlangsung aula pertemuan lantai II Disdik Bengkalis, Selasa (19/1/2021) ini juga sekalian dengan penyerahan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021 kepada Sekretaris yaitu Agusilfridimalis, Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Akna Juwita, Kabid Pembinaan SD Randi Vernanda, Kabid Pembinaan SMP Syafrizal dan Kabid Pembinaan Ketenagaan Suwanto.
Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja yang disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Edi Sakura ini, tidak hanya dilakukan oleh Pejabat Administrator dan Pengawas yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan, melainkan juga seluruh Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan kecamatan.
Dalam kesempatan itu, Edi Sakura mengatakan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja serta penyerahan DPA kepada Pejabat Administrator di lingkungan Dinas Pendidikan merupakan tindaklanjut dari intruksi Penjabat Bupati Bengkalis H Syahrial Abdi. “Penjabat Bupati Bengkalis kemarin Jumat menyerahkan DPA dan mengintruksikan seluruh perangkat daerah langsung bergerak cepat dan kita langsung menindaklanjuti, ” ujarnya.
Edi Sakura kembali mengingatkan agar masing-masing pejabat administrator dan pengawas dapat meningkatkan kinerja, menjaga citra dan kredibilitas melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel. “Kita berharap juga seluruh pejabat administrator dan pengawas untuk komitmen dalam melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang serta mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ” ujarnya
Hal lainnya yang juga tidak kalah pentingnya menurut orang nomor satu di Dinas Pendidikan ini adalah aparatur Disdik harus peka terhadap persoalan-persoalan pendidikan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Aparatur Disdik dituntut untuk mampu menjawab persoalan tersebut sesuai dengan kewenangan dan tupoksinya masing-masing.(yulistar)