Yudha Pratama
Yudha Pratama
  • Apr 26, 2021
  • 9026

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Terjadi di Kampar, Usia Korban 12 Tahun

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Terjadi di Kampar, Usia Korban 12 Tahun
Ilustrasi (Internet)

KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil menangkap seorang pria yang diduga mencabuli anak dibawah umur. Terduga pelaku kepergok masuk rumah tetangganya secara diam-diam.

Pria tersebut diketahui warga Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, Riau.

Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Sabtu malam (24/04/2021) setelah beberapa bulan kabur dari rumahnya.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH, MH, mengatakan pria itu berinisial SU alias Sumin (36) warga Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar. Penangkapan SU ini atas laporan dari Z selaku ayah korban, karena diketahui berupaya mencabuli anak gadisnya yang baru berusia 12 tahun.

"Peristiwa ini terjadi beberapa bulan lalu tepatnya pada Kamis (17/12/2020) sekira pukul 03.30 Wib Dini hari, saat itu ayah korban sedang tidur dan mendengar anaknya gadis kecilnya berteriak sambil mengatakan "Nda Tengok Pak Sumin, Takut Aku Nda". Mendengar teriakan itu, sang ayah beserta istrinya langsung menuju kamar korban. Saat sang ayah tiba dikamar anaknya, pelaku sudah kabur lewat jendela dengan cara meloncat dari lantai atas rumahnya. Saya ayah juga melihat jendela kamar anaknya itu sudah terbuka, " kata Kapolsek dalam keterangan resminya, Senin 26 April 2021.

Dibeberkan Kapolsek, korban sempat mengalami truma. Ia menceritakan kepada ibunya tentang apa yang dialaminya.

"Koban terlihat menangis saat sang ibu menanyakan tentang apa yang dialami anaknya. korban menjawab bahwa pelaku mencium punggungnya serta melakukan pelecehan, " terang Kapolsek menjelaskan.

Atas kejadian itu, sang ayah tak terima dah melaporkan hal tersebut ke Ketua RT dan Ketua RW setempat.

Mendapat informasi itu pihak RT/RW menyarankan untuk mengadukan hal ini kepada pihak Kepolisian.

"Sekira pukul 03.50 Wib, pelapor langsung pergi memberitahu Ketua RT dan Ketua RW tentang kejadian tersebut. Pihak RT dan RW menyarankan untuk mengadukan hal ini kepada pihak Kepolisian.  kemudian ayah korban mendatangi Polsek Kampar untuk mengadukan kejadian itu ke pihak Kepolian dengan Laporan tertanggal (18/12/2020) guna pengusutannya, " urai Marupa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Marupa, Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi serta melengkapi alat bukti lainnya.

Kemudian pada Sabtu malam (24/04/2021) sekira pukul 20.00 Wib, pihak kepolisian Sektor Kampar mendapati informasi dari masyarakat bahwa pelaku saat itu berada dirumahnya di Desa Tanjung Rambutan Kec. Kampar, Riau.

"Saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek IPTU Darman Siswanto SH beserta Tim Opsnal Polsek melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang akhirnya berhasil mengamankan terduga SU dirumahnya, " tutur Kapolsek.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH, MH juga mengungkapkan, saat ini terduga pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"SU alias Sumin sudah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Semua proses akan dijalankan, " pungkasnya.**

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU