KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Tapung, Polres Kampar bersama Kejaksaan Negeri Kampar mengelar Rekontruksi kasus pembunuhan seorang pria di jalan Poros Indra Pura Sibuak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (25/6/2021).
Rekontruksi di hadiri oleh langsung oleh Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno, Kanit Reskrim Polsek Tapung, Iptu Lambok beserta para anggota Jaksa peniliti yang berjumlah 2 orang. Mereka menyaksikan langsung Rekontruksi yang digelar di halaman Polres Kampar.
Dalam rekontruksi itu juga menghadirkan sejumlah saksi dan pelaku.
"Ada 19 adegan yang diperagakan dalam rekontruksi tersebut. Kami dari pihak Kejaksaan bekerjasama kepada Polsek Tapung untuk menggelar Rekontruksi. Hal itu bertujuan agar memperjelas motif tersangka melakukan pembunuhan yang berada di cafe Emon, ” ujar Kajari Kampar, Arief Budiman melalui Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi, Andy Situmorang, saat dikonfirmasi Indonesiasatu.co.id, Jumat 15 Juni 2021.
Dijelaskan Andy, pihak Kejaksaan sengaja berkoordinasi dengan pihak Polsek Tapung untuk menggelar reka ulang agar ketika pelimpahan berkas perkara pihaknya hanya tinggal meneliti berkas tersebut, sehingga kasus ini tak menemui kendala dan lancar sampai segera ke meja hijau.
“Jadi diharapkan kordinasi ini berdampak baik pada hubungan pekerjaan, sehingga pihak Kejaksaan tidak bolak balik lagi untuk menelaah berkas perkara yang diterima saat sudah proses pemberkasan nanti. Ini hanya mempermudah saja agar tidak ada pemulangan berkas perkara, ” beber Andi.
Dengan adanya reka ulang, kata Dia , pihak Kejaksaan lebih mudah melakukan penyusunan dakwaan terhadap tersangka serta mempermudah Jaksa untuk mempelajari berkas. Oleh karena itu Rekontruksi harus dilakukan.
Ketika ditanya apakah ada fakta baru dalam Rekontruksi tersebut, Andy mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan ada fakta baru.
"Tidak ada fakta baru, " kata Andi dengan singkat.***