BENGKALIS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis diawal tahun ini masih menangani dua kasus besar dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yakni Proyek Pembangunan Duri Islamic Center (DIC) dan Angggaran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bengkalis.
Kedua kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Nanik Kushartanti, SH, MH saat ditemui wartawan. Selasa (12/01).
“Untuk penanganan kasus itu baru satu perkara di Tahun 2020 lalu yaitu kasus UED-SP Bukit Batu. Kami sedikit alami kendala, kebetulan di Agustus 2020 saya sakit dan ditangani Plh, bersamaan itu pula Kasi Pidsus diganti. Kemudian Pidsus juga kasubsinya pindah tugas dan saat ini ada jaksa fungsional pengganti Kasi Barang Bukti (BB), saya push dengan SDM kurang tentu tak manusiawi. Namun tetap saja ini bukan menjadi alasan, untuk tidak maju, ”ujar Nanik Kushartanti dengan nada datar.
Ia mengatakan, di Tahun 2020 satu kasus itu yakni Duri Islamic Center (DIC), mulai diperiksa awal tahun. Masih dalam status Pulbaket. Sedangkan dua kasus yakni KONI dan Pembangunan Instalasi Air Bersih masih dalam penyelidikan.
“Dua penyelidikan dugaan KONI dan Pembangunan Instalasi Air Bersih. Dalam penyelidikan, diknya masih satu belum ada tersangka. Masih di umum, nanti bisa ditemukan tersangkanya dan akan kita kabari ke rekan-rekan media, ”ujarnya.
Sejalan dengan penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bengkalis. Kajari Nanik Kushartanti akan tetap terus berupaya, agar Bengkalis terbebas dari korupsi.
“Seperti khususnya dana bansos Covid-19. Jangan coba-coba di korupsi. Karena dana itu memang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak Covid-19. Untuk Tahun 2021 ini tetap akan dilakukan pendampingan dan pengawasan, ”tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis, Riau menduga ada penggelembungan anggaran dalam proyek Duri Islamic Center (DIC) senilai Rp 38 miliar lebih tahun anggaran 2019. Untuk anggaran DIC mencapai Rp 300 miliar, di atas lahan lebih kurang 40 hektare, pembangunan dengan pola multi years (tahun jamak) selama 3 tahun.
Namun, di tahun anggaran pertama tahun 2019, proyek dikucurkan dengan anggaran senilai Rp 38 Miliar lebih itu diduga terjadi markup (penggelembungan) anggaran dan tercium oleh penegak hukum, kini kasusnya telah bergulir di Kejaksaan Negeri Bengkalis.(yulistar)