KAMPAR - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar, Nurbit menyatakan pihaknya sudah mempersiapkan wacana pembentukan Satpol PP Desa untuk di tempatkan di setiap Kecamatan yang ada di Kabupten Kampar.
Ia mengakui hingga saat ini pembentukan Satpol PP Desa masih butuh proses yang panjang, sebab dari 21 Kecamatan hanya 2 Kecamatan yang sudah terbentuk.
"Sudah ada di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Bangkinang dan Kecamatan Tambang. Artinya di Desa di dalam Dua Kecamatan, " ujar KasatPol PP Kampar, Nurbit, saat di konfirmasi Indonesiasatu.co.id, Sabtu 1 Mei 2021.
Menurut Nurbit, pembentukan Satpol PP Desa untuk membantu pihak Kecamatan dan Desa dalam menegakan Peraturan Daerah atau Perda.
Selain itu, kata Dia, SatpoPP Desa juga bertugas untuk pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat umum.
"Secara rinci tugas mereka berkitan dengan mendapatkan data dan informasi tentang penegakan Perda, Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pada masing-masing wilayah kerja, " beber Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.
Nurbit mengungkapkan sejumlah personil yang sudah diletakan pada dua Kecamatan itu diberikan tanggung jawab pada setiap Desanya. Mereka wajib membantu Kecamatan dan Desa dalam menegakan Peraturan Daerah atau Perda.
"Untuk di Kecamatan Tambang personil Satapol PP kita letakan satu perdesa, demikian juga Kecamatan Bangkinang, " urainya.
Nurbit menambahkan bahwa kebijakan pembentukan Satpol PP Desa ini merupakan kebijakan yang diambil dalam rangka mendekatkan pelayanan penegakan Perda, Perkada, dalam pemeliharaan ketentraman dan Ketertiban umum. Penempatan tanggung jawab Pol PP Desa juga berdasarkan usulan Camat yang bersangkutan.
"Ini merupakan pengembangan tugas, fungsi dan wewenang dalam menjalankan tanggungjawab sebagai Kasatpol PP Kampar, " pungkasnya.**
(YD)