PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki Kota Pekanbaru berhasil menyergap seorang pemuda terduga pengedar sabu di Jalan Tuanku Tambusai tepatnya di parkiran hotel MBC Kelurahan Labuhbaru Barat Kec. Payung sekaki Kota Pekanbaru.
Miliki dan simpan seberat 273.12 gram sabu, Tersangka diketahui berinisial Y alias Yudi ( 31) beralamat di Jalan Pemuda Gg. Repelita III No. 21 Kel. Tirta Siak Kec. Payung sekaki Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.IK., M.H, melalui Kapolsek Payung Sekaki Iptu Agung Rama Setiawan., S.I.K., M.S.i, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka.
"Kanit Reskrim beserta anggota opsnal Polsek Payung Sekaki melakukan observasi terhadap seorang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu yang sedang berada di hotel MBC jalan Tuanku Tambusai", kata Iptu Agung Rama Setiawan, Senin (22/02/2021)
Baca juga:
Tony Rosyid: Rakyat Mau Kepung Istana?
|
Selanjutnya anggota opsnal melakukan penyelidikan disekitar TKP, dan setelah mengetahui keberadaan tersangka di parkiran hotel MBC, tim opsnal langsung mengamankan tersangka.
"Tersangka yang saat itu sedang berada di dalam mobil merk Nisaan March warna abu-abu Nomor Polisi BM 1775 NT dan mengakui bernama inisial Y alias Yudi", ungkapnya lagi.
Tidak sampai disitu lanjut Kapolsek, tim juga menemukan 1 (satu) buah tas tangan warna hitam merk eiger berisikan 2 (dua) bungkus paket diduga narkotika jenis shabu seberat 200 (dua ratus) gram, 1 (satu) buah kotak merk 3 second berisikan 2 (dua) paket diduga jenis shabu-shabu masing-masing seberat 70.49 (tujuh puluh koma empat puluh sembilan) gram, 2.35 (dua koma tiga puluh lima) gram dan 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam dan silver.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain 4 (empat) paket di duga narkotika jenis shabu-shabu dg berat brutto 273.12 (dua ratus tujuh puluh tiga koma dua belas) gram, 1 (satu) unit mobil merk Nissan March, BM 1775 NT warna abu-abu tua, 2 (dua) unit handphone merk Samsung warna ungu dan Nokia senter warna hitam, 2 (dua) buah timbangan warna hitam dan silver, 1 (satu) buah kotak merk 3 second warna hitam", tandasnya.
Meski begitu tambah Kapolsek, terhadap tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Payung Sekaki untuk di proses lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka bakal diterapkan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (AA)