Langgar Prokes, 35 Orang Dapat Sanksi Sosial di Pekanbaru

    Langgar Prokes, 35 Orang Dapat Sanksi Sosial di Pekanbaru

    PEKANBARU - Tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru gelar Operasi Yustisi dan menjaring 35 pelanggar protokol kesehatan (prokes), di Pasar Agus Salim, Kamis (21/01/2021). 

    Pelakasana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni menyebutkan, operasi yustisi yang digelar tim gabungan menyasar pengunjung dan pedagang yang tidak menggunakan masker.

    "Jadi tidak hanya pedagang, pengunjung yang melanggar prokes juga kita tindak, " ungkapnya.

    Dari 35 pelanggar yang terjaring di Pasar Agus Salim, kata Doni, 13 orang di antaranya diberi sanksi sosial dan 21 lainnya diberikan teguran lisan.

    "Kemudian satu pelanggar lagi diberi surat pernyataan. Jadi total ada 35 pelanggar prokes yang dijaring, " ucap dia.

    Disampaikan Doni, razia prokes di Pasar Agus Salim bertujuan meminimalisir sebaran wabah covid sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

    "Melalui razia ini kita harapkan warga bisa semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, sehingga warga bisa terhindar dari wabah covid, " tutupnya. (Ade/*) 

    Ade Aprizul

    Ade Aprizul

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Pinggir Dalam Waktu 4 Jam Ringkus...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Tak Miliki Izin, Tim Yustisi Kampar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Tembilahan Pindahkan Empat Warga Binaa
    Koordinasi Pengawasan Pilkada, Lapas Tembilahan Disambangi Bawaslu Inhi
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami