Andy Gunawan Riothallo
Andy Gunawan Riothallo
  • Apr 7, 2022
  • 6722

Pemdakab dan Kejari Tandatangan Mou, Kajari Rohil: Bukan Hanya Seremonial Namun Ada Tindakan Lebih Lanjut

ROKAN HILIR – Kepala kejaksaan negeri Rokan Hilir (Kajari Rohil) berharap penandatanganan Mou antara pemerintah dengan kejaksaan negeri Rohil bukan hanya kegiatan seremonial belaka namun ada out put tindakan lebih lanjut kedepannya setelah penandatanganan MoU dalam tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.  Demikian hal ini ditegaskan oleh kepala kejaksaan negeri Rokan Hilir (Kajari Rohil) Yuliarni Appy, SH, MH kepada jurnalis seusai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan kejaksaan negeri Rokan Hilir di bidang perdata dan tata usaha negara yang dilaksanakan di gedung serba guna Misran Rais Jalan Gedung Nasional Bagansiapiapi, Kamis (07/04/2022). Hadir saat itu bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, SIP, wakil ketua DPRD Rohil Basirun Nur Efendi, kajari Rohil Yuliarni Appy, SH, MH, wabup Rohil H.Sulaiman, SS, MH, pj sekdakab Rohil Drs H Ferry H Parya, Msi dan sejumlah pimpinan tiggi pratama OPD Rohil.

Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, SIP mengatakan bahwa penandatanganan MoU ini dengan tujuan dan harapan sebagai kepala daerah tentunya bagaimana melindungi pegawai agar tidak terjerat masalah hukum dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tahun 2022 ini.

“Saya harap kedepannya lagi penyalahgunaan anggaran dan tentunya administrasi perlu diteliti yang tentunya perlu kerjasama dengan pihak kejari yang tentunya kasidatun. Inilah harapan kami sebagai pemerintah daerah, sebagai kepala daerah yang tentunya untuk melindungi dan membina pegawai kami dalam menggunakan uang negara, ”tuturnya.

Sementara itu, Kajari Rohil Juliarni Appy, SH, MH menjelaskan bahwa dirinya sebagai jaksa pengacara negara di kejaksaaan negeri kabupaten Rokan Hilir sangat menyambut baik niat baik dari pemerintah kabupaten Rokan Hilir.

“Bupati, wabup dan seluruh kepala OPD Rohil yang telah memahami dan mengerti salah satu tugas dan fungsi kejaksaan adalah pencegahan dalam tindakan tindak pidana korupsi. Hal ini tentunya kami berharap kepada pemerintah bukan merupakan seremonial belaka tetapi ada out put tindakan lebih lanjut setelah acara kegiatan ini untuk selanjutnya, ”pungkasnya. (andi)

Bagikan :

Berita terkait

MENU