ROKAN HILIR - Penetapan rencana kerja (renja) DPRD kabupaten Rohil 2022 telah dilaksanakan melalui persetujuan anggota DPRD Rohil yang hadir pada sidang tersebut. Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan draft penetapan rencanan kerja (renja) DPRD kabupaten Rokan HIlir (Rohil) 2022. Pada sidang paripurna tersebut sebanyak 29 orang yang menandatangani absen dari 45 anggota DPRD Rohil. Rapat itu dilaksanakan di meeting room lantai IV grand hotel jalan Sei Garam Bagansiapiapi, Senin malam (13/12/2021). Rapat paripurna tersebut dibuka jam 21.13 wib oleh ketua DPRD Rohil Maston didampingi wakil ketua Abdullah dan wakil ketua Basirun Nur Efendi. Hadir bupati Rohil Afrizal Sintong, S.IP, Wabup H.Sulaiman, SS, MH, setwan Sarman Syahroni, ST dan pimpinan tinggi pratama OPD Rohil.
“Kuorum sudah tercapai dan sidang dapat dimulai pada Senin tangal 13 Desember 2021 pukul 21.13 WIB rapat paripurna ke-37 masa siding ketiga tahun 2021 dengan agenda pokok pertama penandatanganan persetujuan bersama rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) kabupaten Rohil 2022. Kedua Penetapan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2022 dan ketiga Penetapan rencana kerja (renja) DPRD kabupaten Rohil 2022. Kami buka dan terbuka untuk umum, ”ujar Maston.
Lanjut ketua DPRD Rohil Maston mejelaskan bahwa rencana kerja (renja) DPRD merupakan suatu bagian daripada rangkaian system perencanaan pada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang undang no 25 tahun 2004 tentang system perencanaan pembangunan nasional
Esensi dari rencana kerja DPRD merupakan penjabaran dari tugas dan wewenang DPRD yang selaras dengan visi, misi dan agenda DPRD serta selaras dengan rencana resmi diatasnya seperti SKPD, renstra DPRD dan LKPJ.
Dalam penyusunan rencana kerja DPRD ini mengakomodasikan hasil hasil konsultasi public seperti musrenbang, reses DPRD dan forum multy stakeholder/ SKPD. Kemudian renja dapat dijadikan masukan utama dalam penyusunan renstra DPRD, LKPJ dan RPJMD serta tugas utama dalam masukan penyusunan KUA PPAS antara DPRD dan SKPD
“Rencana kerja disusun dalam rangka menyediakan instrument bagi DPRD dalam melaksanakan fungsi fungsi, tugas dan kewajibannya secara efisien dan efekti, ”tuturnya Maston memungkasinya. (*)