PINGGIR - Polsek Pinggir dalam waktu tak kurang 4 jam menangkap 4 (empat) orang pengedar narkotika jenis shabu dan daun ganja. Salah satu tersangka sempat menghilangkan barang bukti dengan menjatuhkannya dari atas jembatan Toll
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.IK., MT melalui Kapolsek Pinggir KOMPOL Firman V.W.A Sianipar, SH., MH didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir IPDA Gogor Ristanto, S.Tr.K dan Kasi Humas Polsek Pinggir BRIPKA Juanda Marpaung membenarkan kejadian tersebut berdasarkan riles di terima Indonesiasatu.co.id. Kamis. (21/01).
Kronologisnya Kapolsek Pinggir Kompol Firman Sianipar mengatakan "Team Opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah jembatan Toll Bahorok Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis sering terjadi peredaran gelap Narkoba, selanjutnya Team Opsnal Polsek Pinggir dipimpin Panit 1 Reskrim IPDA Gogor Ristanto, S.Tr.K menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan." terang Kapolsek.
Kemudian Pada hari Selasa.(19/01) sekira pukul 00.20 WIB pukul 00.20 WIB team opsnal menemukan seorang laki-laki dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan melintas dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna putih di TKP, "team opsnal memberhentikan kendaraannya seketika Ia menjatuhkan plastik bening diduga keras berisi narkotika jenis shabu dari tangan kirinya, kemudian team opsnal menemukan 1 paket diduga keras berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0, 11 gram yang dijatuhkan oleh pelaku tersebut di atas jalan jembatan toll, " ungkap Kompol Firman Sianipar.
Selanjutnya team melakukan penggeledahan dan mengintrograsi pelaku yang mengaku bernama RSL alias R, dan mengaku barang tersebut adalah miliknya memperoleh dari "J" di daerah warung tuak di Jln Lintas Pekanbaru - Pinggir Desa Semunai Kec Pinggir Kab Bengkalis.
Kemudian dari pengembangan mencari keberadaan trrsangka "J" dan sekira pukul 02.00 WIB di daerah warung tuak di Jl. Lintas Pekanbaru - Pinggir Desa Semunai Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, team opsnal berhasil menangkap tersangka JPJH alias J dan menyita 1 paket diduga keras berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0, 20 gram.
Dari intrograsi tersangka JPJH alias J mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari "A' di Jln Lintas Pekanbaru - Duri RT 01 RW 01 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kab Bengkalis.
Kemudian team opsnal melakukan pengembangan perkara untuk mencari keberadaan tersangka "A", dan sekira pukul 03.00 WIB di Jln Lintas Pekanbaru - Duri RT 01 RW 01 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kab Bengkalis, team berhasil menangkap tersangka D alias A dirumahnya. Dari hasil interogasi tersangka D alias A mengakui shabu yang ada pada tersangka JPJH alias J dan tersangka RSL alias R benar diperoleh darinya. Tersangka D alias A mendapatkan shabu dari "Z" di daerah Perumahan Mutiara Indah Kel Balai Raja Kec Pinggir Kab Bengkalis.
Team opsnal Polsek Pinggir lansunge mencari tersangka 'Z" dan sekira pukul 03.15 WIB di Perumahan Mutiara Indah Blok G.06 di Jl. Lintas Pekanbaru - Pinggir Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, team opsnal berhasil menangkap tersangka Z dan menginterogasi tersangka Z mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut benar diperoleh darinya yang diserahkannya kepada Tersangka D Als S.
Dari penggeledahan dan berhasil menemukan 1 paket sedang dan 5 paket kecil jenis shabu dengan berat kotor paket: 2, 30 gram dan 3 paket daun ganja kering dengan berat kotor 3, 64 gram serta 2 paket diduga keras biji daun ganja kering dengan berat kotor 4, 89 gram dan 2 buah timbangan merk Camry.
Tersangka Z menerangkan memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari S (DPO) di daerah Balai Raja dan memperoleh daun ganja kering dari A (DPO) di Jln Siak Duri untuk diedarkan.
Kemudian team opsnal membawa keempat orang tersangka beserta barang bukti yang telah disita ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses prnyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil disita
Dari Tersangka RSL alias R berupa 1 paket jenis shabu dengan berat kotor 0, 11 gram, uang sebanyak Rp. 128.000, (seratus dua puluh delapan ribu rupiah) 1 (satu) unit HP Merk Mito dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih. Dari Tersangka JPJH alias J berupa : 1 paket shabu dengan berat kotor 0, 20 gram, 1 unit HP Merk Mito, 1 unit sepeda motor merk Honda Bet warna biru - putih dan Tersangka J berupa 1 paket sedang dan 5 paket kecil shabu dengan berat kotor paket: 2, 30 gram, 3 paket daun ganja kering dengan berat kotor 3, 64 gram, 2 paket biji ganja kering dengan berat kotor 4, 89 gram, uang sebanyak Rp. 64.000, - , 2 unit HP Merk Samsung dan Xiomi, 1 bungkus plastik bening dan 2 buah timbangan merk Camry.
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat selama 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Dari keberhasilan penangkapan pengedar shabu Kapolsek Pinggir KOMPOL Firman V.W.A Sianipar, SH., MH mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengedar narkotika diwilayah hukum nya berhasil kami tangkap.(yulistar)