Advokat KHIM Riau Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Mapolda

    Advokat KHIM Riau Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Mapolda

    RIAU - Advokat Kantor Hukum Indonesia Muda (KHIM) Riau hadiri pemusnahan barang bukti narkoba yang diselenggarakan oleh Kepolisian daerah (Polda) Riau, Selasa (22/12/2020).

    Dawirman SH salah satu advokat KHIM Riau mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi keberhasilan Polda Riau dalam mengungkap peredaran narkoba.

    "Hari ini saya bersama Imam Susanto SH, Dewi Cahyanti SH serta Abdurahman SH memenuhi undangan Polda Riau dalam rangka pemusnahan barang bukti narkoba. Kami mengapresiasi keberhasilan Polda Riau dalam mengungkap peredaran barang haram tersebut. Karena barang haram tersebut dapat merusak generasi bangsa, " Jelas Dawirman.

    "Sebagai advokat, kami mendukung penuh visi Kapolda dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Riau. Kami juga siap melakukan pendampingan hukum jika di butuhkan, agar hak para tersangka tetap terjaga sesuai peraturan dan ketentuan hukum yg berlaku, " Lanjut Dawirman.

    Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan yaitu 111, 2 kilogram narkoba jenis sabu, dan 34.182 butir pil ekstasi yang di musnahkan dengan cara di blender, dicampur dengan air panas dan deterjen, lalu untuk sabu dibakar menggunakan alat milik BNNP Riau. Barang haram tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan dari 16 tersangka, dan 7 sindikat narkoba kelas internasional.

    Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy mengatakan bahwa 111, 2 kilogram sabu dan 34.182 butir pil ekstasi tersebut, merupakan tangkapan dari Ditnarkoba Polda Riau sebanyak 50 kilogram sabu, 1000 butir ekstasi, Polresta Pekanbaru 20 kilogram sabu, 10.000 butir ekstasi, dan Polres Bengkalis sebanyak 42 kilogram sabu, 23.000 butir pil ekstasi. 

    "16 tersangka yang kita amankan, tergabung dalam 7 sindikat jaringan narkoba Internasional yang diselundupkan dengan berbagai macam modus. Barang bukti yang akan dimusnahkan, sudah mendapatkan ketetapan status dari masing-masing kejaksaan negeri, " Jelas Agung.

    Selanjutnya kata Agung, pemusnahan ini merupakan komitmen Polda Riau, dalam memberantas peredaran narkoba, dan penggunaan narkoba di bumi lancang kuning ini.

    "Kita juga sedang melakukan operasi dan kita lihat nantu hasilnya. Pemusnahan ini adalah komitmen kita bersama, sehingga barang ini harus dimusnahkan, " tutup Agung. (***)

    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Buruan, Hari Bebas Ongkos Kirim (Harbokir)...

    Artikel Berikutnya

    Gelombang Pertama Vaksinasi Covid-19, 2.604...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Sehat Bugar di Pagi Hari, Warga Binaan Penuh Energi
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami