KAMPAR - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar memberikan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) untuk menelusuri aset tanah milik Pemda Kampar yang berada di kawasan Jakarta Pusat.
Kedatangan Pemda Kampar ke Jakarta mendapat pendampingan langsung oleh Tim JPN pada Rabu 17 Februari 2021 lalu.
"Dari hasil penelusuran kita ditemukan sebidang tanah dengan luas 10 x17 Meter persegi milik Pemerintah Kabupaten Kampar di kawasan Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta, " kata Kajari Kampar Suhendri, SH.MH melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, SH.MH dalam keterangan tertulis yang diterima indonesiasatu.co.id, Senin 22 Februari 2021.
Menurutnya, dalam upaya pengamanan aset itu pihaknya juga melakukan pemasangan plang yang menandakan bahwa aset sebidang tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten Kampar.
Diperkirakan, kata Silfanus, sebidang tanah yang berukuran dengan luas 10 x17 Meter itu mencapai miliaran rupiah.
"Diperkirakan dengan harga sekitar Rp 3, 8 M. Dan saat ini tanah itu sudah diberi plang dengan bertuliskan, "Milik Pemkab Kampar, Sertifikat dengan No : 09.01.02.03.4.00 235", " bebernya.
Silfanus juga memaparkan bahwa dengan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) Jaksa Pengacara Negara (JPN) ini pihaknya di beri wawenang untuk mendampingi Pemerintah Kabupaten Kampar untuk menyelamatan sejumlah aset yang berharga.
Bayangkan saja, dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini Tim JPN sudah berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Daerah berupa kendaraan roda empat serta aset tanah yang berada di Pekanbaru dan di Jakarta Pusat. Tentunya hal itu dilakukan sesuai dengan komitmen sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Ditanya soal nilai keseluruhan aset yang berhasil diamankan, Silfanus mengaku tak bisa merincikan secara detail berapa nilai ril dari total keseluruhan. Ia menyarankan agar media mengkonfirmasi langsung pihak BPKAD Kampar.
"Aset yang kita amankan saat ini sejumlah kendaraan roda empat, dan tanah. Untuk nilai ril semuanya BPKAD yang mengetahui, " tukas Kasi Intel Kejari Kampar.**