Kasus Pertambangan Ilegal di Kampar, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa, Ada yang Masih DPO

    Kasus Pertambangan Ilegal di Kampar, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa, Ada yang Masih DPO
    Kejari Kampar menerima berkas perkara dari Kejati Riau.

    KAMPAR  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima pelimpahan berkas perkara ertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Kejaksaan Tinggi Riau.

    “Iya Hari ini kita telah menerima Tahap II dari Kejaksaan Tinggi Riau yakni perkara Minerba. Dalam perkara itu turut diserahkan juga dua orang terdakwa yang ditangkap oleh pihak Polda Riau, yakni Maliansyah dan Defa Handoko, " ujar Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Jaksa Fungsional, Andi Situmorang pada Indonesiasatu.co.id. Kamis 20 Mei 2021.

    Selain telah memeriksa terdakwa, kata Andi, dalam perkara pertambangan Minerba yang diduga ilegal ini turut diserahkan juga sejumlah barang bukti lainnya.

    "Dalam berkas perkara ada dua terdakwa yang diserahkan. Penyerahan kedua terdakwa langsung didampingi oleh tim penyidik Polda Riau serta tim dari Kejati Riau. Barang bukti yang diserahkan yakni satu unit alat berat dengan jenis Ekskavator yang saat ini sudah kita sita dan kita amankan, " jelasnya.

    Andi menuturkan bahwa lokasi pertambangan Minerba ilegal itu masih berada di wilayah Kabupaten Kampar, tepatnya di daerah aliran sungai Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu.

    Dari informasi, proses penangkapan yang dilakukan oleh Polda Riau tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar, sehingga tim bergerak langsung kelokasi untuk mengamanakan kedua pelaku dan barang bukti. Sementara untuk pemilik pertambangan masih berstatus DPO.

    “Kedua terdakwa ditangkap di TKP, setelah kita terima dan kita periksa kemudian kedua terdakwa kita titipkan di rutan Polres Kampar sembari menunggu jadwal persidangan, " beber Andi.

    "Kedua terdakwa kita kenakan dengan pasal 158 undang-undang no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP, " tegasnya.**

    KAMPAR RIAU
    Yudha Pratama

    Yudha Pratama

    Artikel Sebelumnya

    Penyidik Kejari Periksa Mantan Bupati dan...

    Artikel Berikutnya

    Dugaan Penggelapan SHU Koperasi di Kampar,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Sehat Bugar di Pagi Hari, Warga Binaan Penuh Energi
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami