KAMPAR - Perkara tindak pidana perjudian yang terjadi di Desa Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar pada Rabu siang, (14/1/2021).
Berkas Perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau (P21).
Penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti langsung diantarkan oleh tim penyidik Polsek Perhentian Raja.
"Kita menerima berkas dan barang bukti dalam perkara judi dengan jenis permainan song. Dalam hal ini pihak Polsek Perhentian raja menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisal CS berusia 63 tahun, " ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri melalui Jaksa Fungsional, Deddy Iwan Budiono, Kamis 14 Januari 2020.
Dari berkas perkara yang telah diterima, Deddy menceritakan kronologis singkat terkait penangkapan pria paruh baya itu. Ia mengatakan pelaku ditangkap di salahsatu area kebun sawit di Perhentian Raja. Saat itu pihak Kepolisian melakukan penggrebekan terhadap lima orang pria yang sedang asik bermain judi Song dengan menggunakan kartu remi, Namun saat melakukan penggrebekan sejumlah pemain berhasil Kabur dari kejaran petugas.
"Penangkapan itu pada tanggal 2 Desember 2020 lalu, saat itu dilakukan penggrebekan dan hanya satu yang berhasil ditangkap. Kawan-kawan CS semua berhasil melarikan diri dari pengejaran petugas, " ulas Deddy saat diwawancara indonesiasatu.co.id.
Menurutnya, setalah menelaah berkas perkara yang telah diterima, pihaknya akan menjerat dengan pasal 303 KUHP dan 303 dan pasal 303 BIS KUHP. Hal itu berdasarkan atas perbuatan pelaku.
Ia juga mengatakan, dalam penggrebekan tersebut, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang didapati di lokasi. Barang bukti itu sudah ia terima dari tim Polsek Perhentian Raja.
"Selain kartu remi ada juga tikar yang digunakan untuk alas mereka melakukan permainan. Dan ada juga sejumlah uang tunai.**