KAMPAR - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra SIK, mengungkapkan saat ini pihaknya sudah mengantongi nama calon tersangka dalam perkara dugaan penggelapan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang terjadi di Koperasi Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
Ia mengaku bahwa nama calon tersangka itu dikeluarkan berdasarkan barang bukti dan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihaknya.
"Calon nama tersangka sudah kita kantongi berdasarkan hasil gelar perkara yang kita lakukan, " ujar Bery Juana Putra SIK, saat dikonfirmasi indonesiasatu.co.id melalui sambungan selulernya, Senin 31 Mei 2021.
Menurutnya dalam mengungkap dugaan penggelapan SHU ini membutuhkan waktu yang cukup panjang, sebab sejumlah saksi harus dimintai keterangannya secara maraton.
Keterangan diambil untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam perkara yang menyeret nama ketua koperasi KNES, Muhammad Alwi Arifin alias Alwi.
Disingung terkait jumlah nama calon tersangka, Bery belum bisa menyebutkan secara detail. Ia baru akan menyampaikan ketika sudah ada status penetapan setelah hasil gelar.
"Nama calon tersangka sudah kita kantongi, sedangkan untuk penetapan tersangka tunggu hasil gelar, nanti kita akan sampaikan. Kalau jumlah tersangka berkemungkinan lebih dari satu tergantung hasil gelar nanti, " urainya.
Bery juga mengatakan bahwa setelah ada status penetapan tersangka pihaknya akan berencana memanggil yang bersangkutan secara resmi, dengan begitu pihaknya bisa menilai mana koperatif atau tidak.
"Nanti akan ada pemanggilan, disitu kita bisa melihat mana koperatif atau tidak, " ulasnya.
Sebelumnya, Bery pernah mengaku bahwa perkara yang ia tangani merupakan laporan dari salahsatu anggota KNES ke pihak Polres Kampar.
[caption id="attachment_9928" align="aligncenter" width="630"] Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra SIK. (Internet)[/caption]
Sejauh ini pihaknya juga sudah memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap fakta dibalik kasus yang menyeret nama Ketua Koperasi KNES, Muhammad Alwi Arifin alias Alwi.
Ia menilai proses penyelidikan sudah dilalui dengan standar operasional prosedur.
Tahap demi tahap juga sudah dilalui, dari penyelidikan hingga masuk ketahap penyidikan.
“Sudah banyak kita periksa dalam hal ini. Sudah 20 orang lebih, bahkan, hasil auditnya juga sudah kita terima, ” urainya.
Ia mengatakan sejauh ini pihaknya sudah memeriksa korban, saksi dan lainnya.
Korban yang telah diperiksa juga mewakili seluruh anggota KNES.
Ketua Koperasi KNES, Muhammad Alwi Arifin alias Alwi Pernah Mangkir Dua Kali Pemanggilan.
Perlu diketahui, pihak Penyidik Polres Kampar sebelumya telah melakukan penjemputan paksa terhadap Ketua Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) Desa Senama Nenek, Muhammad Alwi Arifin alias Alwi.
Penjemputan itu dilakukan agar penyidik bisa memeriksa saksi baru dalam dugaan penggelapan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang terjadi di Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Riau.
Sebelumnya Penyidik juga telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Ketua Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) Desa Senama Nenek, Muhammad Alwi Arifin.
Kala itu, Muhammad Alwi Arifin masih berstatus saksi. Dia terpaksa dibawa lantaran tidak mengindahkan pemanggilan alias mangkir.
Setelah dijemput oleh pihak Kepolisian Muhammad Alwi Arifin diperiksa secara intensif di Polres Kampar.**